Letter of Credit
Letter Of Credit adalah dokumen keuangan yang diterbitkan oleh bank atas nama pembeli, yang menjamin
pembayaran kepada penjual, selama penjual memenuhi syarat dan ketentuan tertentu yang diuraikan dalam LC.
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN/Local LC)
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) merupakan janji bayar dari Bank pembeli untuk
melakukan pembayaran kepada Bank penjual untuk transaksi domestik. Penjual wajib mempresentasikan
dokumen sesuai dengan persyaratan SKBDN.
Usance Payable Sight (UPAS)
Metode pembayaran dalam perdagangan internasional yang menggabungkan unsur pembayaran
ditunda dan dibayar segera setelah dokumen diperiksa untuk memberikan fleksibilitas bagi
importir tanpa menghambat arus kas eksportir.
Bank Garansi
Bank garansi adalah janji tertulis dari bank kepada penerima manfaat bahwa bank akan membayar sejumlah
uang yang disepakati jika pemohon gagal memenuhi kewajiban kontraknya.
Transaksi Ekspor (Foreiting)
Fasilitas yang diberikan oleh Bank koresponden untuk mendiskonto wesel ekspor
( usancce L/C) dari bank yang risikonya dapat diterima, sehingga eksportir akan
menerima dana lebih awal dengan tujuan untuk membantu cash flow dari nasabah.
Documentary Collection
Documentary Collection adalah metode pembayaran dalam perdagangan internasional dan/atau lokal yang
tidak menggunakan Letter of Credit (L/C). Metode ini bertujuan memberikan kemudahan bagi importir dan eksportir,
dengan bank bertindak sebagai perantara sesuai syarat yang disepakati. Kunjungi cabang terdekat atau hubungi kami
untuk mendapatkan informasi mengenai syarat-syarat mengajukan Documentary Collection.
Negosiasi Wesel Ekspor (N.W.E)
Negosiasi Wesel Ekspor (N.W.E) adalah pembiayaan di muka dengan pengambilalihan dokumen ekspor.
Pembiayaan ini dilakukan berdasarkan Letter of Credit (L/C), baik L/C Sight maupun Usance, untuk
transaksi lokal maupun internasional.
Discounting D/A or D/P (EXPORT COLLECTION)
Metode pembayaran di mana bank bertindak sebagai perantara untuk mengumpulkan pembayaran dari
importir atas nama eksportir. Metode ini sering digunakan dalam perdagangan internasional ketika
ada tingkat kepercayaan tertentu antara pembeli dan penjual.
Pre-Shipment
Pre-Shipment Facility adalah fasilitas pembiayaan modal kerja yang diberikan J Trust Bank kepada nasabah untuk
tujuan ekspor sebelum pengepakan (shipment). Fasilitas ini dirancang untuk membantu eksportir memenuhi beragam
kebutuhan pendanaan yang diperlukan untuk memenuhi pesanan ekspor.
Pembiayaan Impor (Trust Receipt)
Trust Receipt merupakan layanan J Trust Bank yang ditawarkan kepada nasabah untuk bertindak sebagai “Trustee” dalam
pemanfaatan pinjaman terkait transaksi impor. Tujuannya adalah untuk membantu nasabah memenuhi kebutuhan pembiayaan sementara
atas barang impor yang telah diterima.