Dalam memperkuat sistem pengendalian internal, penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, dan sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 12 tahun 2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan, maka dengan ini Manajemen PT Bank JTrust Indonesia Tbk menyatakan berkomitmen untuk:
1. Menjalankan bisnis secara adil, jujur, dan terbuka atau transparan;
2. Menghindari berbisnis dengan pihak ketiga yang tidak berkomitmen sesuai dengan kebijakan perusahaan; dan / atau
3. Memberikan konsekuensi terhadap pelanggaran kebijakan dan komitmen.
Mari seluruh jajaran organisasi PT Bank JTrust Indonesia Tbk, para nasabah, dan para mitra kerja, bersama-sama membangun BUDAYA ANTI FRAUD dan mewujudkan PT Bank JTrust Indonesia Tbk yang bersih dan aman dari perbuatan fraud.
Jakarta, 13 November 2024