Pelindungan Konsumen

Media Penyampaian Pengaduan Nasabah J Trust Bank

Kami memahami bahwa Aspirasi dan Harapan Anda adalah salah satu cara J Trust Bank senantiasa berusaha melaksanakan yang terbaik untuk meningkatkan layanan demi kenyamanan dan kepatuhan terhadap Pelindungan Konsumen.

Media Penyampaian Pengaduan Lisan

Cara Mengajukan Pengaduan Nasabah

Nasabah dapat menghubungi atau mendatangi :

Jtrust Call

J Trust Call
1500 615

Hubungi Contact Center resmi J Trust Bank

J Trust Call
+6221 2926 1000 Internasional

Hubungi Contact Center resmi J Trust Bank

kartor cabang

Cabang

Datang ke Cabang J Trust Bank terdekat

Media Penyampaian Pengaduan Tertulis

Cara Mengajukan Pengaduan Nasabah

kartor cabang

Cabang

Datang ke Cabang J Trust terdekat

Proses Penanganan

Penanganan Pengaduan Nasabah J Trust Bank

Tahapan penanganan pengaduan untuk nasabah J Trust Bank

Menyampaikan pengaduan lisan atau tertulis melalui media Penanganan Pengaduan yang tersedia di J Trust Bank. Apabila dokumen persyaratan pengaduan belum lengkap, Nasabah wajib melengkapinya dalam kurun waktu maksimal 10 (Sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang 10 (Sepuluh) hari kerja jika dokumen diluar domisili Nasabah dan/atau terdapat hal lain di luar kendali Nasabah.
Petugas Bank melakukan verifikasi atas kesesuaian data nasabah dengan sistem Bank.
Petugas Bank menerima informasi dan dokumen pengaduan nasabah serta mencatat pengaduan ke dalam sistem Pengaduan Nasabah.
Nasabah akan menerima nomor tiket pengaduan dan tanggal penerimaan pengaduan melalui Notifikasi SMS atau Email.
Bank akan menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Nasabah sesuai dengan jangka waktu penyelesaian berdasarkan jenis pengaduan yang disampaikan.

Jika nasabah sepakat dengan hasil penyelesaian, maka pengaduan dianggap selesai.

Apabila tidak sepakat, nasabah dapat mengajukan penyelesaian pengaduan melalui tahapan banding ke J Trust Bank

Apabila nasabah tetap tidak dapat menerima hasil penyelesaian , nasabah dapat mengajukan permohonan penyelesaian pengaduan di luar pengadilan / melalui pengadilan. Penyelesaian di luar pengadilan dapat dilakukan melalui fasilitasi atau mediasi kepada Regulator, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) atau Lembaga lainnya.

Nasabah akan menerima SMS atau Email terkait informasi penyelesaian pengaduan dan untuk penutupan Ticket.

Bank akan memberikan informasi perpanjangan waktu apabila penanganan Pengaduan Nasabah lebih dari 10 hari kerja.

Kerahasiaan Data Nasabah

  • Bank akan menjaga kerahasiaan data nasabah yang akan melakukan pengaduan terhadap pihak manapun, kecuali:
    Kepada pihak regulator (BI, OJK).
  • Dalam rangka penyelesaian pengaduan.
  • Diwajibkan oleh perundang - undangan.
  • Atas persetujuan nasabah.

Ketidakpuasan Penyelesaian Pengaduan yang terkait dengan :

  • Kegiatan transfer dana
  • Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK)
  • Kegiatan penyediaan dan/atau penyetoran Uang Rupiah

Penyampaian mekanisme penyelesaian pengaduan ini merupakan salah satu bentuk peningkatan perlindungan nasabah dalam rangka menjamin hak - hak nasabah yang berhubungan dengan bank.

Nasabah dapat menyampaikannya kepada Bank Indonesia melalui saluran-saluran berikut ini:

Contact Center Bank Indonesia (BI Bicara):

  • Telp. 131 dan 1500 131 (dari luar negeri)
  • Surat Elektronik (e-mail) ke bicara@bi.go.id
  • Surat tertulis kepada:
    Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) yang terdekat dengan domisili Konsumen. Untuk Konsumen di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi dapat menyampaikan kepada​:

    Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI Jakarta
    Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran
    KPW DKI Learning Center
    Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 42
    RT/RW : 01/05 Senen
    Jakarta Pusat 10410

  • Layanan Bicara Daring melalui aplikasi Webex dengan cara klik tautan berikut: https://bankindonesia.webex.com/join/bicara
  • Website Form ​​Pengaduan Konsumen ​dengan menggunakan form online Pengaduan Konsumen BI​

Sesuai dengan Peraturan OJK, nasabah yang tidak puas dengan penyelesaian pengaduan dapat menyampaikan kepada OJK untuk dilakukan fasilitasi, melalui:

  • Surat tertulis kepada:

    Anggota Dewan Komisioner OJK dan Perlindungan Konsumen
    Menara Radius Prawiro Lantai 2. Komplek Perkantoran Bank Indonesia
    Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta

  • Hubungi layanan OJK: 157
  • Email ke: konsumen@ojk.go.id
  • Whatsapp: 081 157 157 157
  • Online di: sikapiuangmu.ojk.go.id
  • Sistem berbasis website melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) , SLA Penanganan Pengaduan 10 Hari Kerja

Penyelesaian pengaduan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS)

Apabila penyelesaian pengaduan yang diberikan oleh Bank tidak memenuhi harapan Nasabah, sesuai ketentuan OJK, Nasabah juga dapat melanjutkan proses penyelesaian pengaduan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)

  • Alamat: Wisma Mulia 2 Lt. 16, Jl. Gatot Subroto No.42, Jakarta Selatan 12710
  • Telepon: 021-2527700
  • Email: info@lapssjk.id

Ketentuan Bank Indonesia & Otoritas Jasa Keuangan (OJK) :

  • Peraturan OJK No. 18 POJK No. 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan,
  • Peraturan OJK No. 22 Tahun 2023 Tanggal 22 Desember 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,
  • Peraturan BI No. 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia,
  • Surat Edaran OJK No. SEOJK No. 17/SEOJK.07/2018 tanggal 6 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan,
  • Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 20 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia

Jangka Waktu / SLA Pengaduan Lisan & Tertulis

Sesuai POJK No 22 Th. 2023 Perihal Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan :

  • Pengaduan Lisan : 5 Hari Kerja
  • Pengaduan Tertulis : 10 Hari Kerja
  • Perpanjangan Pengaduan: 10 Hari Kerja

Proses Penanganan Pengaduan dihitung dari dokumen telah lengkap diberikan kepada Bank melalui Kantor Cabang , Contact Center dan Aplikasi Portal Pengaduan Konsumen (APPK) OJK.

Ketahui Apa Saja

Persyaratan Penyampaian Pengaduan Contact Center

Contact Center

Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan hubungi kami! Anda sangatlah diterima.

Contact Center:

Hubungi Kami:
J Trust Call
1500 615 (24/7)

J Trust Bank Customer Care
0812 93489747 (24/7)

Customer Care:
customercare@jtrustbank.co.id

(Jam Layanan 08.00 -17.00 WIB)

Banking Hours

Senin s.d Jumat:
08:00 – 15:30

Kantor Pusat

PT Bank JTrust Indonesia Tbk

Sahid Sudirman Center
Jl. Jend. Sudirman No. 86 Lt.33 Jakarta 10220, Indonesia

Telp: (021) 2926 1111
Fax  : (021) 2788 9248 / 49

Internet Banking dan Mobile Banking J Trust Bank hadir dalam tampilan baru dan layanan yang lebih lengkap. Silahkan akses menu E-Banking untuk mendapatkan mobile banking dan internet banking J Trust Bank terbaru Kepada Yth. Nasabah, Hati-hati penipuan melalui telepon/aplikasi Whatsapp/iklan di media sosial yang mengatasnamakan PT Bank JTrust Indonesia Tbk. atau J Trust Bank, serta menawarkan produk J Trust Bank yang selanjutnya dikenakan biaya berlangganan tiap bulan dan meminta kode one time password (OTP) atau personal identification number (PIN) nasabah. Awas, waspada link palsu! Jangan mengakses link/tautan dengan permintaan mengisi data-data pribadi nasabah, meminta kode OTP dan PIN.