Pengaduan Nasabah

Media Penyampaian Pengaduan Nasabah J Trust Bank

Kami memahami bahwa aspirasi dan harapan Anda adalah sakah satu cara J Trust Bank senantiasa berusaha melaksanakan yang terbaik untuk meningkatkan layanan demi kenyamanan nasabah

Media Penyampaian
Pengaduan Lisan

Jtrust Call

1500 615

J Trust Call (Seluler & Lokal) Hubungi Call Center resmi J Trust Bank

+6221 2926 1111

J Trust Call International Hubungi Call Center resmi J Trust Bank

kartor cabang

Kantor Cabang

Kantor Cabang J Trust Bank Terdekat

Media Penyampaian
Pengaduan Tertulis

kartor cabang

Kantor Cabang

Kantor Cabang J Trust Bank terdekat

Tahapan penanganan pengaduan untuk nasabah J Trust Bank

Penanganan Pengaduan Nasabah J Trust Bank

Menyampaikan pengaduan lisan atau tertulis melalui media Penanganan Pengaduan yang tersedia di J Trust Bank. Apabila dokumen persyaratan pengaduan belum lengkap, Nasabah wajib melengkapinya dalam kurun waktu maksimal 3 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja jika dokumen diluar domisili Nasabah dan/atau terdapat hal lain di luar kendali Nasabah.
Petugas Bank melakukan verifikasi atas kesesuaian data nasabah dengan sistem Bank.
Petugas Bank menerima informasi dan dokumen pengaduan nasabah serta mencatat pengaduan ke dalam sistem Pengaduan Nasabah.
Nasabah akan menerima nomor ticket pengaduan dan tanggal penerimaan pengaduan melalui Notifikasi SMS atau Email.
Bank akan menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Nasabah sesuai dengan jangka waktu penyelesaian berdasarkan jenis pengaduan yang disampaikan.

Jika nasabah sepakat dengan hasil penyelesaian, maka pengaduan dianggap selesai.

Apabila tidak sepakat, nasabah dapat mengajukan penyelesaian pengaduan melalui tahapan banding ke J Trust Bank

Apabila nasabah tetap tidak dapat menerima hasil penyelesaian, nasabah dapat mengajukan permohonan penyelesaian pengaduan di luar pengadilan/melalui pengadilan. Penyelesaian di luar pengadilan dapat dilakukan melalui fasilitasi atau mediasi kepada Regulator, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) atau Lembaga lainnya.

Nasabah akan menerima SMS atau Email terkait informasi penyelesaian pengaduan dan untuk penutupan Ticket. Bank akan memberikan informasi perpanjangan waktu apabila penanganan pengaduan Nasabah lebih dari 10 hari kerja.

Kerahasiaan Data Nasabah

  • Bank akan menjaga kerahasiaan data nasabah yang akan melakukan pengaduan terhadap pihak manapun, kecuali: Kepada pihak regulator (BI, OJK)
  • Dalam rangka penyelesaian pengaduan
  • Diwajibkan oleh perundang - undangan
  • Atas persetujuan nasabah.

Ketidakpuasan Pengaduan

Penyampaian mekanisme penyelesaian pengaduan ini merupakan salah satu bentuk peningkatan perlindungan rangka menjamin hak - hak nasabah yang berhubungan dengan bank.

Contact Center Bank Indonesia (BI Bicara):

  • Telp. 131 dan 1500 131 (dari luar negeri)
  • Surat Elektronik (e-mail) ke bicara@bi.go.id
  • Surat tertulis kepada: Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) yang terdekat dengan domisili Konsumen.

    Untuk Konsumen di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi dapat menyampaikan kepada: Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI Jakarta
    Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran
    KPW DKI Learning Center
    Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 42
    RT/RW : 01/05 Senen
    Jakarta Pusat 10410

  • Layanan Bicara Daring melalui aplikasi Webex dengan cara klik tautan berikut:https://bankindonesia.webex.com/join/bicara
  • Website Form Pengaduan Konsumen dengan menggunakan form online Pengaduan Konsumen BI

Sesuai dengan Peraturan OJK, nasabah yang tidak puas dengan penyelesaian pengaduan dapat menyampaikan kepada OJK untuk dilakukan fasilitasi, melalui:

  • Surat tertulis kepada:

    Anggota Dewan Komisioner OJK dan Perlindungan Konsumen
    Menara Radius Prawiro Lantai 2.
    Komplek Perkantoran Bank Indonesia
    Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta

  • Hubungi layanan OJK 157
  • Email konsumen@ojk.go.id
  • Whatsapp 081 157 157 157
  • Online sikapiuangmu.ojk.go.id
  • Sistem berbasis website melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) , SLA Penanganan Pengaduan 10 Hari Kerja

Penyelesaian pengaduan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan

Apabila penyelesaian pengaduan yang diberikan oleh Bank tidak memenuhi harapan Nasabah, sesuai ketentuan OJK, Nasabah juga dapat melanjutkan proses penyelesaian pengaduan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)

  • Wisma Mulia 2 Lt. 16, Jl. Gatot Subroto No.42, Jakarta Selatan 12710
  • Hubungi 021-2527700
  • Email info@lapssjk.id

Ketentuan Bank Indonesia & OJK

  • Bank akan menjaga kerahasiaan data nasabah yang akan melakukan pengaduan terhadap pihak manapun, kecuali: Kepada pihak regulator (BI, OJK)
  • Dalam rangka penyelesaian pengaduan
  • Diwajibkan oleh perundang - undangan
  • Atas persetujuan nasabah.

Jangka Waktu / SLA Pengaduan Lisan & Tertulis

Sesuai POJK No 22 Th. 2023 Perihal Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan :

  • Pengaduan Lisan : 5 Hari Kerja
  • Pengaduan Tertulis : 10 Hari Kerja
  • Perpanjangan Pengaduan: 10 Hari Kerja

Proses Penanganan Pengaduan dihitung dari dokumen telah lengkap diberikan kepada Bank melalui Kantor Cabang , Customer Care dan Aplikasi Portal Pengaduan Konsumen (APPK) OJK.

Persyaratan Penyampaian Pengaduan Corporate Secretary

Corporate Secretary

If you have any Question? Contact Us!
You’re very welcome.

Contact Us

Hubungi Kami:
1500 615

Email:
customercare@jtrustbank.co.id

Opening Hours

Sen - Sab:
1500 615

Minggu:
1500 615

Head Office

Sahid Sudirman Center, Lt. 33. Jl. Jend. Sudirman No. 86 Jakarta 10220, Indonesia

Internet Banking dan Mobile Banking J Trust Bank hadir dalam tampilan baru dan layanan yang lebih lengkap. Silahkan akses menu E-Banking untuk mendapatkan mobile banking dan internet banking J Trust Bank terbaru Kepada Yth. Nasabah, Hati-hati penipuan melalui telepon/aplikasi Whatsapp/iklan di media sosial yang mengatasnamakan PT Bank JTrust Indonesia Tbk. atau J Trust Bank, serta menawarkan produk J Trust Bank yang selanjutnya dikenakan biaya berlangganan tiap bulan dan meminta kode one time password (OTP) atau personal identification number (PIN) nasabah. Awas, waspada link palsu! Jangan mengakses link/tautan dengan permintaan mengisi data-data pribadi nasabah, meminta kode OTP dan PIN.