Dalam memperkuat sistem pengendalian internal, penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, dan sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 39/POJK.03/2019 tanggal 19 Desember 2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum, maka dengan ini Manajemen PT Bank JTrust Indonesia Tbk menyatakan berkomitmen untuk:
Mari seluruh jajaran organisasi PT Bank JTrust Indonesia Tbk, para nasabah, dan para mitra kerja, bersama-sama membangun BUDAYA ANTI FRAUD dan mewujudkan PT Bank JTrust Indonesia Tbk yang bersih dan aman dari perbuatan fraud.
Jakarta, 20 Desember 2021