Para Karyawan, Nasabah dan Rekanan
Sesuai ketentuan Peraturan OJK No.39/POJK.03/2019 tanggal 19 Desember 2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum sebagai pengganti dari ketentuan SE BI nomDr 13/28/DPNP tanggal 09 Desember 2011 Perihal Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum, PT Bank JTrust Indonesia Tbk. telah menetapkan bahwa seluruh pegawai wajib memiliki perilaku 4 No'S yaitu No Delays (Tidak Terlambat), No Errors (Tidak melakukan Kesalahan), No Fraud (tidak melakukan fraud) dan No Unethical Behavior (Perilaku Tidak Etis) yang semuanya merupakan penerapan Tata Kelola dan strategi anti fraud dengan semboyan “No Fraud Tolerance".
Selanjutnya dalam rangka penerapan Tata Kelola, budaya etik dan strategi anti fraud, terutama dalam bidang pencegahan dan deteksi fraud serta guna menjalin kerjasama pengungkapan fraud maupun adanya pelanggaran ketentuan dan/atau benturan kepentingan, PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (Bank) mengharapkan dukungan karyawan, nasabah dan rekanan dalam mewujudkan tujuan sebagai Bank terpercaya pilihan masyarakat.
Bank J Trust Indonesia menyediakan sistem pelaporan pelanggaran dan/atau kecurangan (Whistleblowing System) melalui sarana pelaporan:
Selanjutnya diharapkan kerjasama dan peran aktif para karyawan, nasabah, rekanan dan masyarakat berkenan menyampaikan informasi (Whistleblowing), apabila berhubungan dengan Bank terdapat hal-hal antara lain: Kecurangan/ Penipuan, Pencurian, Penggelapan Aset, Pembocoran Informasi, Tindak Pidana Perbankan, Tindak Pidana Pencucian Uang, Gratifikasi, Pelanggaran Ketentuan, benturan kepentingan, dan tindakan lainnya yang dipersamakan dengan fraud, serta perilaku tidak etis yang dilakukan karyawan PT Bank JTrust Indonesia Tbk.
Pelapor indikasi fraud diharapkan bersedia menyebutkan identitas pelapor sehingga dapat memudahkan menindaklanjuti laporan dimaksud, dengan demikian laporan yang menyebutkan identitas pelapor dengan jelas akan diprioritaskan untuk ditindaklanjuti dengan segera.