Friday, 31 Jan 2020
Merujuk pada POJK Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan ini Direksi PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (J Trust Bank) melaporkan adanya perubahan Sekretaris Perusahaan dengan menunjuk Ong Pey Fang menggantikan Christiati E. Sianipar berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 29.02/S.Kep.Dir-HCGD/JTRUST/I/2020 tanggal 29 Januari 2020.
Selanjutnya, semua korespondensi yang ditujukan kepada Sekretaris Perusahaan PT Bank JTrust Indonesia Tbk. harap ditujukan kepada:
Ong Pey Fang
Corporate Secretary
PT Bank JTrust Indonesia Tbk.
Gedung Sahid Sudirman Center lantai 33
Jl. Jend. Sudirman No. 86
Jakarta Pusat 10220
No. Telp: (021) 29261111
Email: peyfang.ong@jtrustbank.co.id