Wednesday, 29 Dec 2021
Jakarta 29 Desember 2021. J Trust Co., Ltd. selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank JTrust Indonesia Tbk (“Perseroan”) telah melakukan setoran modal sebagai bagian dari komponen modal inti dalam perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum posisi 31 Desember 2021.
Setoran modal ini merupakan wujud komitmen dari J Trust Co., Ltd. selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan sehingga Perseroan telah melakukan pemenuhan modal inti minimum Bank paling sedikit sebesar Rp 2 triliun sebelum 31 Desember 2021 sebagaimana diatur pada pasal 8 ayat (4) Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2020.
Di bawah struktur permodalan yang lebih kuat, Perseroan akan meningkatkan kinerja bisnis dan mencapai pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan serta berkontribusi pada pengembangan ekonomi, masyarakat, dan lingkungan melalui bisnis keuangan berdasarkan konsep Customer First. Sebagai hasilnya, Perseroan akan terus berupaya untuk meningkatkan taraf hidup seluruh masyarakat Indonesia.